Thursday, November 24, 2022

 SELAMAT HARI GURU NASIONAL PAHLAWAN TANPA TANDA JASA 

25 NOVEMBER 2022 


Bapak/ibu admin, siapa tau sedang ada yang membutuhkan 🙏🏻

ExpertJasa

Melayani pembuatan dokumen asli 

✓ Pembuatan baru, Update data & foto, 

    Cetak ulang E KTP All Indonesia

✓ SIM A, C, B I, B II

✓ PIRT, Merek , BPOM

✓ KK (Kartu Keluarga)

✓ Surat Pindah Seluruh Indonesia (SKPWNI)

✓ Akta Kelahiran

✓ KIA (Kartu Identitas Anak)

✓ SKCK, Sertifikat vaksin 1,2&3

✓ Kartu Kuning

✓ Akta Cerai, Waris, Hibah , Gugatan

✓ Buku Nikah

✓ Paspor wisata, paspor umroh ,paspor kerja ,paspor rusak , paspor hilang, Visa , Kitas

✓ NPWP, Nomer induk Berusaha

✓ Perpajakan, Perizinan pendirian PT, CV , NIB PIRT MEREK IMB Sertidikat SHM

Silahkan konsultasi apa yang anda butuhkan, kami siap melayani (FREE)

Jaminan amanah dan proses resmi (asli). Jika tidak resmi uang kembali 100%

hub. wa.me/6282143149379

Kirim pesan ke ExpertJasa

Kunjungi website resmi kami klik

Jasapasporvisacepat.com

Nurhadijayaprima.com

Www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com

Www.tokoperlengkapansafety.blogspot.com


#birojasa #expertjasa #jasapaspor #jasavisa #jasakitas #visaizintinggalterbatas  #dokumenkewarganegraan #pembuatansim #jasauruscerai #dokumen #antarbenuaAllNegara #jasavisajepang #jasasim #jasastnk #jasavisa #jasakitas #jasasim #jasaatnk #jasaperizinan #jasabuatcvpt #jasabuatwebsite #jasapasporrusak #jasapasporhilang #jasabuatlandingpage #jasakitabonline

Thursday, October 27, 2022

BIRO PELAYANAN HUKUM, 0821-4314-9379, PERKENALAN & MACAM - MACAM BANTUAN HUKUM

 

Kami dari LAW OFFICE NRH NURHADI,SH,MH and Partner yang merupakan kumpulan para Advokat/pengacara muda, Profesional dan berpengalaman bisa membantu pendampingan masalah hukum baik Hukum Pidana, Perdata, PTUN, PHI, Warisan, Tanah.

Kantor Hukum N.R.H & Partners menangani berbagai macam permasalahan Hukum yang anda alami, antara lain : 

1. Pidana

2. Tata Usaha Negara

3. Perdata Khusus (HKI, PHI, PKPU-Kepailitan, Perbankan, Asuransi dll) 

4. Harta Gono-Gini

5. Dispensasi Nikah

6. Isbat Nikah 

7. Penetapan ahli Waris

8. Gugat Waris

9. Perdata Umum (wanprestasi dan PMH) 

10. Pertanahan

11. Perceraian

12. Pengujian Undang-undang (Judicial Review) 

13. Konstruksi

14. Properti


Apabila ada yang ingin konsultasi hukum dan ingin menggunakan jasa kami sebagai Pengacara/kuasa hukum silahkan hubungi :


wa.me/6282143149379

Www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com

Www.bantuanhukumgresik.blogspot.com

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima@gmail.com

PELAYANAN PEMBUATAN AKTA CERAI, 0821-4314-9379, CARA IDENTIFIKASI AKTA CERAI PALSU

 

Cara Identifikasi Akta Cerai Palsu :


1. Bukan Produk Pengadilan Agama

2. Dibuat oleh calo atau makelar

3. tidak memlalui sidang

4. orang yang membuat dan orang yang memesan dapat dipidana


Ciri Khasnya Antara Lain :


1. Nomor perkara dan nomor akta cerai tidak terdaftar di Pengadilan Agama atau terdaftar tapi atas nama orang lain

2. Tanggal terbitnya Akta Cerai sama dengan tanggal perkara diputus

3. Terdapat berbagai kesalahan penulisan identitas penggugat/pemohon dan tergugat/termohon

4. Tidak jelas apakah itu perkara cerai gugat atau cerai talak

5. Nama lengkap, NIP dan Tandatangan Panitera tidak sesuai dengan aslinya


wa.me/6282143149379

www.nurhadijayaprima.com

www.bantuanhukumgresik.blogspot.com

www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com

Wednesday, October 26, 2022

JASA PENGURUSAN PERIZINAN SERTIFIKAT HALAL, 0821-4314-9379, PERSYARATAN PERIZINAN SERTIFIKAT HALAL

 

Sertifikat Halal MUI

Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI

1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)

2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)

3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)

4. Data Sertifikat Halal (jika ada)

5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)

6. Tipe Produk :

- Retail: Produk yang dijual eceran

- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)

7. Jenis Izin Industri

8. Jumlah Karyawan

9. Kapasitas Produksi.

10. Dokumen Halal

- Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan)

- Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Dokumen proses produksi yang disertifikasi

- Dokumen informasi bahan baku 

- Statement of pork free facility (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru)

- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi

- Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

11. Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik :

- Data nama dan alamat pabrik;

- penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor (email & no hp))


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net

BIRO JASA PERIZINAN BPOM, 0821-4314-9379, PERSYARATAN PENGURUSAN IZIN BPOM

 


Bagi Anda yang sudah ataupun akan memulai bisnis pangan olahan, perlu dipahami bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar (Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017). Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat resiko.

Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri) Tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut, Anda perlu memperhatikan persyaratannya, antara lain:

1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)

2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.

3. Jenis pangan :

- Pangan yang diproduksi di dalam negeri / yang diimpor dijual dalam kemasan eceran

- Pangan fortifikasi

- Pangan wajib SNI

- Pangan program pemerintah

- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar

- Bahan tambahan pangan (BTP)

Peraturan teknis : Peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal :

- Jenis pangan

- Jenis kemasan

- Komposisi

- Desain label

- Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia

- Nama dan/atau alamat importir/distributor

- Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri

Langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui 2 tahap, diantaranya registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi Pangan Olahan dilakukan dengan cara elektronik/ berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id

1. Registrasi Akun Perusahaan

a. Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD) :

- NPWP

- NIB (jika melalui jalur OSS)

- Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU)

- Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat

- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat

b. Persyaratan Produk Impor (ML)

- NPWP

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol

- Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat

- Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat 

2. Registrasi Produk Pangan

a. Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah :

- Komposisi

- Proses produksi

- Penjelasan kode produksi

- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa

- Rancangan label

- Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil)

- Spesifikasi bahan

b. Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi :

- Komposisi

- Proses produksi

- Penjelasan kode produksi

- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa

- Rancangan label

- Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu)

- Spesifikasi bahan

c. Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP) :

- Komposisi

- Proses produksi

- Penjelasan kode produksi

- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa

- Rancangan label

- Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa)

- Spesifikasi bahan

- Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri)


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net

Tuesday, October 25, 2022

BIRO JASA PERIZINAN USAHA, 0821-4314-9379, PERBEDAAN PERSEKUTUAN MODAL VS PERSEROAN PERORANGAN

 


PERBEDAAN

Persekutuan Modal vs Perseroan Perorangan


Pihak yang dapat mendirikan PT

Persekutuan Modal : Orang Perseroan Baik WNI maupun WNA atau Badan Hukum Indonesia atau Asing

Perseroan Perorangan : Khusus pelaku usaha yang memnuhi kriteria UMK


Jumlah Pendiri

Persekutuan Modal : 2 Orang Lebih

Perseroan Perorangan : 1 Orang


Pemegang Saham

Persekutuan Modal : Setiap Pendiri PT

Perseroan Perorangan : Orang Perseroan


Dokumen Pendirian

Persekutuan Modal : Akta Pendirian PT yang memuat anggaran dasar & keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT

Perseroan Perorangan : Surat pernyataan pendirian yang memuat maksud & tujuan, Kegiatan usaha, Modal dasar & Keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net

JASA PERIZINAN BADAN USAHA, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERIZINAN NIB UMKM

 

Halo Bestie Pelaku Umkm, Ayo yg lagi usaha umkm (warung makan, peralatan kantor,  toko bangunan dll) usaha anda dilegalkan atau dijadikan PT Mandiri

Manfaat usaha jadi PT Mandiri yaitu :

1. Usaha anda tambah kepercayaan pembeli produk anda, usaha anda lebih keren & legal.

2. Mudah mendapat bantuan & pendanaan dari Pemerintah & Bank Rp500juta

3. Alamat PT Mandiri anda bisa dirumah pribadi anda atau kios.

4. Harta pribadi anda lebih aman

5. Bisa punya PT walau modal & omset anda kecil


anda mau dapat bantuan pemerintah & dapat pembiayaan usaha kur Rp500juta dari bank, barangmu bisa ikut bazar  & diekspor utk dapat dolar amrik🤑 ? Ayo jadikan usahamu menjadi PT & ada aturan yg mewajibkan Pelaku Usaha Umkm utk menjadi PT ( Perusahaan Terbatas) Mandiri ! Usaha Umkm itu : jual makanan (kuliner),sayur& buah, toko bangunan, alat kesehatan, trader expor & exportir, dll. 

Kami Terima jasa buat perizinan PT Mandiri, PT Badan, CV bagi pelaku Umkm diseluruh indonesia, biaya murah meriah saja


⭐ PT Mandiri Pendirinya bisa 1 orang

⭐ Manfaat punya PT Mandiri, Mudah Dapat Bantuan dari Pemerintah, Mudah Dapat  Pembiayaan usaha anda dari Bank & Menambah kepercayaan masyarakat membeli produk anda

⭐ Alamat PT bisa pakai alamat rumah pribadi, tapi jika ingin sewa kantor Virtual diJakarta Pusat /Jakarta Selatan juga bisa . ( Sewa kantor virtual Rp3,6juta setahun harga tersendiri)

⭐ Produk anda bisa dijual ke kantor Pemerintah & jual ke luar negri atau Ekspor

⭐ Modal Usaha bisa dibawah Rp5M. ( kategori usaha mikro atau kecil menengah )


Yang akan diterima :

Surat Akta Pendirian PT, SK Kehakiman, KBLI maksimal 10 dan NPWP PT Mandiri & Kartu nama yg keren

Yang minat silahkan isi data ini :

Nama lengkap :

NIK KTP :

No. NPWP :

Email :

No Hp :

Nama PT 3 kata :

Alamat PT dg lengkap :

Bidang Usaha Maksimal 10 :


Lampirkan :

Foto KTP, KK dan NPWP Pribadi


Pemesanan :

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net